Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kelembagaan Masyarakat

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Ketua: Madjayin, S.Pd

Profil Lembaga:

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Barurejo merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa sebagai mitra sejajar Pemerintah Desa. Dipimpin oleh Madjayin, S.Pd, BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Sebagai badan perwakilan masyarakat, BPD Desa Barurejo berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Barurejo.

Kontak Lembaga: